KAMPAR, TOPKOTA.co – Jajaran Polsek Tapung kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas aktivitas tindak pidana perjudian. Usai menangkap seorang pelaku judi togel inisial NA pada Senin sore (29/03) di Desa Sari Galuh, lalu malam harinya sekira pukul 22.00 wib kembali ditangkap pelaku lainnya inisial AN (23) di SP. 1 Desa Petapahan Jaya.
Bersama tersangka AN ini didapati barang bukti 1 unit HP android merk VIVO type Y-20 berisi sms pesanan nomor togel, dan selembar kartu ATM BRI yang digunakan untuk transfer saldo ke situs permainan judi secara online tersebut.
Tidak sampai disitu, keesokan harinya Selasa (30/03/2021) sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkap seorang pelaku judi togel inisial HE (24) di Warung Kopi Perumahan Surya Langgeng Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Dari tersangka HE ini didapati barang bukti 1 unit HP android merk VIVO type Y-12 berisi sms pesanan nomor togel, selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 2 lembar kertas yang bertuliskan nomor togel dan sejumlah uang yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa pengungkapan kasus judi togel ini sebagai bentuk komitmen Jajaran Polsek Tapung untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Tapung. Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)