IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ini Penjelasan Ahli Waris dan Kuasa Terkait Rencana Eksekusi Lahan di Jalan patriot

MEDAN, TOPKOTA.co – Terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot Kecamatan Sunggal yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan pada Senin (22/3/2021) siang, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprin/248/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang bantuan hukum Marsma TNI Palito Sitorus SIp MM serta surat permohonan bantuan hukum tanggal 26 Maret 2020 dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma TNI Palito Sitorus SIp MM Komandan pangkalan TNI AU Supadio Pontianak.

Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting S.Sos serta surat kuasa khusus dari enam orang ahli waris resmi menunjuk Kapten Sus Helmi Wardoyo  SH. Dkk sebagai kuasa hukum.

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum, jadi untuk itu kita hadir di lokasi eksekusi, sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,” ucap penasehat hukum.

Bahwa permasalahan ini timbul berawal dari gugatan pada tahun 2012 yang diajukan oleh William Candra terhadap Candra sitorus. Gugatan tersebut berdasarkan hibah yang diterima William Candra dari Tan Thai Poh alias Tan Thai King yang notabenya sudah digugurkan pada tahun 1968.

Perlu diketahui lanjut Kapten Sus Helmi Wardoyo SH, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 pada point 5 menyatakan, bahwa berdasarkan surat Direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80, yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968 dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas.

“Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain, itu ada bukti otentik dari surat Badan Pertanahan Nasional (BPN),”  jelas Helmi.

Sementara itu salah seorang ahli waris bernama Catharine Sitorus saat dikonfirmasi menyatakan kekecewaannya pada pihak juru sita Pengadilan Negeri Medan. “Kami sedang melakukan upaya hukum dan sedang berproses di pengadilan, dan ada juga yang sedang kasasi dan mengajukan gugatan baru. Sementara yang sedang berproses sekarang adalah adik saya bernama Marsma Palito Sitorus. Adik saya itu sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris, karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan,” ucap Catharine Sitorus.

Lanjutnya lagi, padahal ia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah ini, yaitu sertifikat pada tahun 2011. “Jadi menurut kami, penggugat memiliki surat hibah dari Tan Thai Poh alias Tan Tjai King padahal itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968. Kemudian surat itu diperkuat dengan dari Sektretaris Jenderal Kepala Biro Umum Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional yang ditanda tangani Andi Tanri Abeng  bernomor 1700/5.1-100.5/VI/2018 yang ditujukan pada Palito Sitorus,” pungkas Catharine Sitorus. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER