BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang spesialis pembobol rumah berinisial AF (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara bernasib apes.
Pasalnya habis membongkar rumah warga dan berhasil menyikat uang tunai dan perhiasan emas milik tetangganya sendiri, namun belum sempat menikmati hasil curiannya dan keburu diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura, Senin (22/3).
Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Sandi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AF Silaban, yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban atas nama Ori Anto Sagala (33) yang merupakan tetangga tersangka sendiri warga Dusun II Desa Kuala Indah.
“AF Silaban diringkus hanya berselang beberapa jam usai menjalankan aksinya. AF sempat berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin,” sebut AKP Sandi.
Lebih lanjut AKP Sandi menjelaskan, peristiwa pembongkaran rumah diketahui pemiliknya saat itu sekira pukul 04.00 WIB. Korban terbangun dari tidurnya dan melihat tempat penyimpanan uangnya acak-acakan, lantas korban menaruh curiga. Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya.
“Setelah dipastikan korban uang dan perhiasannya raib, pagi harinya korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Indrapura,” ujar Sandi.
Setelah menerima pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas. Kemudian Kapolsek Indrapura AKP Sandi langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu singkat, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Ahmad Fahmi sudah mengantongi identitas tersangka AF Silaban dan langsung melakukan pemburuan, dan tak lama kemudian berhasil meringkus AF Silaban tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AF mengaku terus terang telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 855.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF Silaban di boyong ke Mapolsek Indrapura untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka AF Silaban dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” pungkas Kapolsek. (Solong)