SIAK, TOPKOTA.co – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Sektor Tualang AKP M Lubis SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
“Benar, tim kita mengungkap kasus curanmor atas pengaduan korban pada Jumat (12/3) pada pukul 13.00 WIB. Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Raya Perawang Km 9 tepatnya disamping bengkel mobil Dumai Auto Service. Pelaku adalah M alias T. Sedangkan pelaku lainnya berinisial G dalam pencarian petugas kita,” ujar AKP M Lubis.
Plt Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa tersangka juga sebagai pengguna sabu-sabu. “Keberadaan tersangka kita peroleh atas berbagai informasi yang dikumpulkan oleh anggota di lapangan. Maka kita ungkap dan tangkap tersangka dari Jalan Raya Perawang Km 1 tepatnya di Jalan Sei Paduka. Kita juga berhasil menyita barang bukti hasil curanmor yakni tiga unit sepeda motor dan kunci letter T. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Simpang Bakal tepatnya di rumah Pak De di jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, pernah melakukan pencurian sepeda motor roda dua Honda Beat warna hitam di Jl. Raya Perawang KM 15 Perawang Barat dan T dan rekannya menyimpan sepeda motor di rumah Pak De di Jl. Fery. Dari lokasi itu kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curanmor,” pungkas AKP M Lubis.
Berikut ini sepeda motor yang berhasil disita petugas Polsek Tualang, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda Beat warna hitam les biru dengan No. Pol terpasang BM 5149 SX, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda N-MX warna hitam dengan No. Pol BM 6802 DAN, 1 unit sepeda motor roda dua merk Homda CBR warna hitam dengan No.Pol BM 6408 SX, 1 unit Sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna putih les merah tanpa No. Pol dan Plat ditaruh dalam bagasi sepeda motor, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat trondol warna hitam tanpa No. Pol, 1 unit sepeda motor roda dua merk Yamaha MX warna hitam les biru dengan No.Pol BM 2335 YP, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda beat street warna hitam les gold dengan No.Pol BM 3607 MN, Kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit Handphone merk VIVO Y91 warna hitam, 1 helai jaket switer warna Cokelat abu abu, 1 buah Helm warna Biru / Hitam merk GM, 1 unit Helm warna Hijau merk GIK, 1 helm warna Hitam merk NHK. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana(joni)