IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ops Sikat 2021, Unit Reskrim Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Curat

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial KR alias Dani (29) dari rumah orangtuanya yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3) sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Sabtu (13/3) mengatakan, penangkapan pelaku Dani berawal adanya laporan pengaduan korban Putri Nurliyanti sesuai Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.

“Hari Kamis (4/2/2021) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun karena saksi Risdayani Samosir datang untuk menjemput kedua anaknya yang dititip di rumah Korban. Selanjutnya saksi Risdayani bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah korban,” ujar Lukman.

Lanjut Lukman, berselang beberapa menit tepatnya sekira pukul 05.10 ketika korban hendak makan, Saksi Leni Marlina datang ke rumah korban untuk mengambil Handphone (Hp)nya merek Vivo Y12 dipakai anaknya berada di atas sofa di ruang tamu rumah korban. Saat itu korban terkejut melihat Hp Vivo Y 12 dan HPnya merek Samsung J2 Prime itu sudah tidak ada lagi, bahkan korban juga melihat 1 Unit TV LED Merek LG 49 Inchi Model :43LM5500PTA Nomor Seri : 005INKH18501 sudah tidak ada ditempatnya.

“Lalu korban melihat salah satu jendela dibagian depan rumah yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak. Melihat itu korban mencurigai rumah korban sudah disantroni maling, kemudian korban pun berusaha mencari disekitaran lingkungan tempat tinggal korban untuk mencaritahu keberadaan barang dan pelaku,” ujar Lukman.

Lanjutnya, akan tetapi usaha korban itu sia sia karena pelaku tidak ditemukan. Selang dua hari kemudian tepatnya Sabtu (6/2/2021) korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.

“Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH pun memperintahkan Kanit Reskrim Iptu S Sagala melakukan penyelidikan. Selang sekitar satu bulan tepatnya hari Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib, atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan meringkus Pelaku KR alias Dani di rumah orangtuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Diinterogasi lanjut Lukman, pelaku Dani mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban Putri Nurliyanti bersama dua temannya berinisial AS (39) warga Desa Partimbalan Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Tidak itu saja Pelaku Dani juga mengaku melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan pelapor Harida Putra dengan laporan Polisi  Nomor : LP / 17 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.

“Penangkapan pelaku KR alias Dani hasil dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021 dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan sekaligus diproses mempersangkakan melakukan Pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)