SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di Huta I Nagori Bandar Sakti Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun berinisial HS alias Horas (36), Kamis (11/3) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH memperintahkan Kanit Reskrim Iptu S Sagala melakukan penyelidikan. Lalu hari Kamis (11/3/2021) sekira pukul 12.00 Wib, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku HS alias Horas di Huta I Nagori Bandar Sakti Kecamatan Bandar Masilam, dengan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya berisikan 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru serta Uang tunai Rp. 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Diinterogasi, pelaku Horas mengakui pemilik seluruh barang bukti itu, sehingga Kanit Reskrim perintahkan Tim Opsnal memboyong pelaku Horas dan seluruh barang bukti keruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Dari pelaku HS alias Horas disita barang bukti sabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram. Hingga saat ini, pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)