ASAHAN, TOPKOTA.co – Menyahuti Program Presiden Republik Indonesia untuk Pencegahan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan ditandai pendirian Posko Covid-19, Rabu (24/2).
Menurut Lurah Mekar Baru Hermansyah SH, Posko ini sebagai salah satu usaha untuk memonitoring permasalahan yang muncul di masyarakat dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini kian meningkat.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Kelurahan Mekar Baru agar selalu mentaati dan mengikuti aturan yang telah disampaikan Pemerintah,” ungkap Hermansyah.
Lebih lanjut beliau menyampaikan beberapa aturan yang harus ditaati adalah, pusat perbelanjaan seperti Mall, Warung Kopi, Kedai Kelontong dan Rumah Makan wajib tutup pada pukul 21.00 WIB, untuk hiburan malam seperti tempat Karoke, Music Keyboard wajib tutup pada pukul 22.00 WIB, dan masyarakat Kelurahan Mekar Baru dianjurkan dalam membeli makanan dan minuman untuk dibungkus saja dan makan minumnya di rumah bersama keluarga.
“Harapannya masyarakat Kelurahan Mekar Baru juga menerapkan protokol kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan dengan menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan hindari kerumunan massa atau orang, agar penyebaran wabah Covid-19 dapat terputus,” pungkas Hermansyah. (Solong/Dad)