MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus dua orang pria pelaku pencurian pipa besi milik PT Palmec di Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Keduanya bernama Rizky Almuna (25) warga Dusun Makmur Aceh Timur dan Muhammad Rezaky (26) warga Desa Seleng Kecamatan Bilah Hulu Labuhan Batu. Mereka ditangkap usai beraksi pada hari Sabtu (6/2/2021) pukul 21:00 WIB.
Menurut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza pada awak media menjelaskan, bahwa kejadian pencurian ini dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Polsek Patumbak, karena sebelumnya banyak pipa besi milik PT Palmec yang hilang.
“Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2021 pihak perusahaan menelpon kepada kami, bahwa ada dua orang pria yang masuk ke areal perusahaan melakukan pencurian besi dengan cara melompati pagar tembok. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung menuju ke lokasi, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips Antono Purba berhasil meringkus dua tersangkanya,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kompol Arfin Fahreza lagi, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subs pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPinada dengan ancaman 9 tahun. (Ayu)