IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 26 November 2024

Rutan Kelas II B Kabanjahe Deklarasi Janji Kinerja dan Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti.

TANAHKARO, TOPKOTA.co – Sebagai wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI menjadikan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), setiap awal tahun Rutan Kelas IIB Kabanjahe selalu mendeklarasikan Janji Kinerja & Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM bagi jajaran Kemenkumham, Kamis (18/02).

Deklarasi Janji Kinerja ini merupakan suatu komitmen yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, karena telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum & HAM dengan tujuan mewujudkan tata nilai budaya kerja Kementerian Hukum dan HAM yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) serta meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan Good Governance.

Adapun isi dari Janji Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti Spd, bahwa Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji untuk melaksanakan perjanjian kinerja, target kinerja, serta action plan secara tepat waktu dan tepat sasaran, memberikan pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati, menjadi abdi masyarakat yang jujur, amanah dan terpercaya, mengembangkan diri menjadi Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia yang tangguh, terampil, dinamis dan adaptif melalui Implementasi Corporate University.

Penandatanganan Fakta Intregitas.

Selain itu, untuk mengembangkan sinergitas dan kolaborasi serta menjadi perekat pemersatu bangsa dalam bingkai empat pilar kebangsaan , mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan transformasi digital dalam bekerja untuk mewujudkan Good Governance, mewujudkan Zona Integritas menuju Satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan ZI menju WBK/WBBM merupkan salah satu cara menata kembali birokrasi pemerintahan yang berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Usai menggelar deklarsi, dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti memusnahkan barang bukti berupa HP, Charger HP, Kartu judi dan beberapa mancis yang ditemukan dari dalam tahanan.

“Jadi untuk jumlah Napi di Rutan Kelas II B Kabanjahe ini sebanyak 215 orang, dan 146 dititipkan di Polres Tanah Karo karena kamar-kamar di Rutan ini belum siap dibangun karena pasca kebakaran kemarin. Disamping kegiatan kita sehari-hari, Rutan Kelas II B Kabanjahe ini juga membuat kegiatan Napi dalam bercocok tanam dan beternak ikan nila,” pungkasnya. (Migra SM)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER