TANAH KARO, TOPKOTA.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon 01 (Jusua Ginting-Saberina Tarigan) dan Paslon 03 (Iwan Depari-Budianto Surbakti) di Pilkada Karo Desember silam.
Penolakan ini berdasarkan Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2). “Pagi tadi Selasa (16/2) sekira pukul 10:00 Wib mengikuti hasil keputusan MK secara virtual dan mendengarkan sidang dari gedung KPU RI,” beber Gemar Tarigan ST kepada wartawan via selulernya, Selasa sekira pukul 12:46 Wib.
Gemar Tarigan juga mengirimkan Lampiran Alasan Majelis Hakim menolak gugatan yang berisi, pertama, sesuai peraturan MK sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara, untuk Karo 1,5%, sedangkan selisih Paslon 5 dengan Paslon 3 ada 4,05%. Kedua, dalil-dalil yang diajukan tidak kuat, dan tidak terbukti.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dan didampingi oleh 8 anggota MK yang lain. Oleh karena itu kata Gemar lagi bahwa atas keputusan MK, dirinya berharap agar semua pihak dapat menerima putusan tersebut. “Dan sesuai dengan tahapan maka, paling lama lima hari pasca putusan hari ini, KPUD Karo harus menetapkan Paslon terpilih yakni Cory S Sebayang-Theopilus Ginting,” ujar Ketua KPUD mengakhiri. (John Ginting)