IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Pengedar Ganja dan Sabu di Huta Bahliran Diciduk Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus terduga pengedar ganja berinisial  PS alias Parlindungan (49) dari halaman rumahnya yang terletak di Huta Bahliran Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Selasa (9/2) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Rabu (10/2) sekira pukul 09.00 Wib mengatakan, penangkapan pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (9/2) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono melihat seorang laki laki sedang berdiri di halaman rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu.

Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya 1 bungkus plastik klip sedang berisi 15 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram. Selain itu, dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah berisi 35 bungkus kertas narkotika jenis ganja seberat 49,18 gram, 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Diinterogasi, Parlindungan mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki laki didaerah Sidomuliyo Kota Siantar, dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Huta Tambunan Kota Siantar. “Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)