TANAH KARO, TOPKOTA.co – Minggu pertama bulan Februari 2021, Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 9 pelaku penyalahguna narkotika. Para pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Karo, dan kini telah dijebloskan ke dalam penjara.
Data yang di himpun dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing melalui KBO Iptu Hendri Tarigan, Selasa (9/2) menerangkan, bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Adapun 9 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan yaitu, BPS (37) warga Sarinembah Kecamatan Munte Kabupaten Karo yang ditangkap di dekat kediaman pelaku dengan barang bukti berupa sabu berat brutto 24,64 gram, 1 HP dan uang tunai Rp. 500.000, Selasa (2/2).
Kemudian, DS (35) warga Kabanjahe Kabupaten Karo yang ditangkap di Jalan Upah Tendi Sebayang Kecamatan Kabanjahe, dengan barang bukti sabu berat brutto 0,37 gram, Selasa, (2/2). SP (52) warga Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo yang ditangkap di Desa Batukarang dengan barang bukti yang diamankan sabu berat netto 0,09 gram.
RB (38) warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, FES (38) Warga Kabanjahe Kabupaten Karo, MHBB (27) warga Kabanjahe Kabupaten Karo. Ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan Sukaraja Munte Kabanjahe, dengan barang bukti sabu berat bruto 0,16 gram dan uang tunai Rp. 259.000.
Selain itu, JKS (45) warga Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, yang ditangkap di Jalan Besar Kabanjahe-Kotacane Desa Sukarame Kecamatan Munte, dengan barang bukti sabu berat 0.11 gram, Jumat, (5/2). VS (26) warga Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo yang ditangkap dari desanya dengan barang bukti berupa sabu berat bruto 0,53 gram dan ganja kering dengan berat 13,31 gram, Sabtu (6/2)
Terakhir, ASG (22) warga Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo yang ditangkap dari Desa Kutabuluh dengan barang bukti sabu berat bruto 0,32 gram, Sabtu (6/2/2021). “Saat ini seluruh para pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses lidik dan sidik,” pungkas AKP Henry. (Migra sembiring)