PATUMBAK, TOPKOTA.co – HS alias Dogol dan UA alias Usnul, keduanya warga Medan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak lantaran terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philips Purba dan personil lainnya kemarin sore menjelaskan, dilakukannya penangkapan terhadap tersangka setelah personil mendapat laporan dari korban Mukhsin Siregar warga Medan, yang kehilangan satu unit sepedamotor Honda Beat BK 2482 NAT, yang diparkirkan Toko Lina Jalan SM Raja Selamat Pulau Kel. Siterejo III Kec. Medan Amplas.
Mendapat laporan tersebut, Tim langsung turun ke lokasi guna melakukan olah TKP. “Di TKP dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekam video CCTV, ternyata tersangka Dogol yang melakukan pencurian dan identitasnya gampang diketahui,” ujar Arvin.
Dilanjutkannya, setelah mengetahui identitas tersangka yang berjumlah satu orang, Tim langsung melakukan pencarian dan pengejaran. Tak sampai waktu 24 jam, tersangka berhasil diamankan dan langsung diinterogasi.
“Saat tersangka kita interogasi, mengakui perbuatannya melakukannya seorang diri menggunakan kunci T. Dan sepeda motor telah dijual tersangka kepada rekannya Usnul Rp 3 juta. Keduanya bertemu dan bertransaksi di Pasar 3 Simpang Denai Medan,” bebernya lagi.
Masih dijelaskan Arvin, selanjutnya Tim melakukan pengejaran/pengembangan dengan membawa tersangka Dogol. Namum saat menunjukkan persembunyian Usnul, tersangka melawan petugas dan berusaha kabur, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki tersangka.
Selanjutnya tersangka di boyong ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis. Setelah itu Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Usnul beserta 1 unit sepeda motor milik korban dan kemudian di boyong ke Komando, Sabtu (16/1) sekira pukul 20.30 WIB.
“Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 helai baju kaos cokelat, 1 buah sepatu, uang tenai Rp 100.000, 1 buah topi, 1 unit sepeda motor Honda Beat. Dan juga tersangka melakukan Curanmor sudah 2 kali di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Jamin Ginting Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor Kota Medan dan Jalan Dalu X Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang,” terang Arvin.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 2 SUBS 363 Ayat 1 ke 3e Jo 5eJo 480 Ke Ke Jo 2e dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ayu)