IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pelayanan Publik Terganggu, Listrik 44 Gedung Pemkab Asahan Diputus PLN

), Kepala Dinas Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi.

ASAHAN, TOPKOTA.co – PLN ULP Kisaran memutus jaringan listrik di 44 gedung milik Pemkab Asahan. Mirisnya Kantor Bupati pun juga saat ini tidak teraliri listrik. Akibat ketegasan pihak PLN yang tidak mentolerir penundaan pembayaran tagihan listrik ini, sejumlah pelayanan publik  Pemkab Asahan kini terganggu.

Terkait pemutusan aliran listrik di beberapa OPD termasuk Dinas Kominfo Kabupaten Asahan oleh PLN ULP Kisaran, Kamis (29/1), Kepala Dinas Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi menyampaikan Kekecewaannya.

Hal ini dikarenakan, jauh sebelum pemutusan ini dilakukan, Kadis Kominfo sudah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik di Dinas Kominfo Kab. Asahan, sebab proses di Simda dan SIPD belum sinkron yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan.

Namun Pihak PLN ULP Kisaran tidak memperdulikan Surat Permohonan tersebut dan tetap melakukan pemutusan. “Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan pada hari ini (29/01), saya pastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan lumpuh total, yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi Covid 19 melalui Running Teks juga lumpuh,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut  Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, awal tahun ini bukan hanya Kab Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indoensia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda, tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” jelas Hidayat.

Hidayat juga mengatakan, bahwa PLN adalah bagian dari pemerintah sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena pada dasarnya Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata-mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD,

“Kan tidak mungkin kita menggunakan uang Pribadi untuk kepentingan Dinas, karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan,” imbuhnya.

Dayat juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan Covid-19 di Asahan.

“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya listrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.

Selain itu, Hidayat juga mengaku pihaknya mendapat informasi, bahwa RSUD HAMS juga akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran, jika ini sampai terjadi, dikhawatirkan pelayanan pasien yang ada di RSUD HAMS akan terkendala.

“Karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU, kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP kisaran mau bertanggung jawab,” tegas Hidayat.

Oleh sebab itu kata Hidayat, untuk tindak lanjut pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut dan PLN Pusat. “Apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditolerir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indonesia. Saya akui PLN mempunya beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” jelas Hidayat.

Sementara itu pihak PLN I Komang S saat dikonfirmasi perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemutusan ini berdasarkan perintah dari PLN Wilayah.

Ditempat terpisah Manager PT PLN ULP Kisaran Rosi Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (29/1) mengatakan, 44 kantor diantaranya Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, Kolam Renang, dan gedung lainnya, berdasarkan standar operasional, PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi, sehingga  disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi, dan terakhir dilakukan pemutusan sementara.

“Kita sudah sampiakan invoce dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak  44 gedung  dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” jelas Rosi.

Rosi mengatakan, bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa di cairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi.

Disinggung mengenai Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik yang disampaikan beberapa OPD ke Pihak PLN, apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran untuk menunda Pemutusan Listrik, Rossi enggan menanggapi. (Solong/Dad)