IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bandar Narkoba Asal Simalungun Diringkus di Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batubara saat bertransaksi narkotika jenis sabu dan pil extasi di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (27/1) sekira pukul 00.10 Wib

Warga Kabupaten Simalungun itu disebut-sebut merupakan bandar (BD) Narkotika yang cukup meresahkan masyarakat karena memperdagangkan barang haram di wilayah Batubara.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/1) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika.

“Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam , Kabupaten Simalungun diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib,” sebut Iptu Yahman.

Diterangkan KBO Narkoba Iptu Yahman, kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabhu dan pil extacy di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan sekaligus penggrebekan di TKP, dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

“Ketika dilakukan penggeledahan di TKP dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil Extacy berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,56 gram,” ungkap Yahman.

Selanjutnya turut disita sebagai barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika Shabu, 1 unit Handphone warna hitam.

Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan Narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terpaksa mendekam di trali besi Polres Batubara. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER