TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan tandatangi surat persetujuan bersama dalam rangka peningkatan jalan penghubung antara Desa Barusjahe Kab. Karo dengan Desa Rumah Liang Kab. Deliserdang, Senin (25/1) di Lantai 2 kantor Bupati Deliserdang.
Surat Kesepakatan bersama ini tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan khusus bentuk dukungan kedua belah pihak antar kabupaten bagi peningkatan jalan rumah Liang – Desa Barusjahe.
“Akhir sisa masa jabatan Bupati Karo, masih mau bekerja keras memprioritaskan kepentingan masyarakat. Jarang seperti ini, apalagi bagi kepala daerah ketika sudah mau susun barang, pasti banyak kebijakan tidak diakomodir lagi,” ujar Bupati Deliserdang.
Menurutnya, kesepakatan kedua kabupaten harus bersinergi pola skala prioritas, sebab historis masyarakat yang berdomisili asli dari Kabupaten Deliserdang didomain etnis suku Karo, disusul suku Melayu dan Simalungun.
“Dengan usainya kesepakatan ini diteken, menjadi perekat hubungan yang istimewa dalam mendekatkan lagi antara dua kabupaten dalam pembukaan dan peningkatan jalan penghubung Kab. Deliserdang dengan Kab. Karo,” ujar Anshari.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, mengucapkan terimakasih atas sambutan Bupati Deliserdang, sehingga pertemuan ini bermanfaat dan tercapai kesepakatan. “Upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas jalan tembus. Kabupaten Karo sudah membuka jalan Desa Barus Jahe dalam dua tahap. Tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019. Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke Desa Rumah Liang kab. Deliserdang, karena terganjal ada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,” ujar Terkelin Brahmana.
Secara historis lanjutnya, jalan esisting pada zaman nenek moyang suku Karo sudah ada dan disebut jalan setapak pelanja sira. “Jadi era zaman dulu belum ada peraturan Negara, Masyarakat Karo yang domisili di Desa Barusjahe dan Desa Rumah Liang sudah melewati jalan esaisting tersebut untuk keperluan jual hasil pertanian ke pekan,” ujarnya.
Menurut Terkelin, jika Bupati bersatu dan kompak untuk membangun jalan, tidak ada alasan pemerintah pusat tidak memberikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. “Ini harus kita gaungkan sebagai triger. Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh Peraturan Presiden tentang KSPN (Kawasan Strategis Parawisata nasional) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-deliserdang – Karo), ” ujar Terkelin Brahmana.
Sedangkan Sekda Deliserdang Darwin Zein S.Sos mengatakan, dengan adanya surat kesepakatan kedua Bupati, selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Deliserdang dan Karo sudah tercapai. Kita harapkan pihak Provsu segera memproses surat ini guna diteruskan kepada menteri kehutanan di Jakarta. Ini regulasi sistem birokrasi, sehingga harus melalui pihak Provsu tidak serta merta langsung ke pihak Kemenhut,” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, kepala Bappeda Karo Ir Nasib Sianturi Msi, Kadis PUPR Kab. Karo Eduward Pontianus Sinulingga, Kadis LHK Kab. Karo Radius Tarigan, Sekretaris Bapeda Provsu Yosi Sukmono, dan kepala OPD terkait. (John Ginting)