IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gunakan Uang Desa, Kades Simpang Marbau Mengundurkan Diri

Surat Permohonan pengunduran diri Kades Simpang Marbau.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Kepala Desa (Kades) Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Surono mengaku menggunakan uang Desa di Tahun 2020 untuk keperluan pribadi dan telah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Cq Inspektur disana.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Permohonan yang ditandatangani Surono pada Bulan Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Cq Kepala Inspektorat Labura.

Selain mengaku telah menggunakan uang Desa untuk keperluan pribadi, dalam surat permohonannya, Surono juga meminta keringanan pengembalian kerugian negara yang telah tertuang dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Labura atas pengelolaan keuangan Desa tahun 2019.

Merasa tidak mampu untuk mengembalikan secara keseluruhan, Surono bermaksud mengembalikan kerugian negara tersebut secara bertahap ke rekening kas Desa. “Berkenaan hal tersebut, saya bermaksud mengembalikan secara bertahap dan tidak bermaksud melalaikan tanggung jawab sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun 2020,” tulis Surono dalam suratnya.

Surat tindak lanjut Sekretaris Camat NA IX-X atas pengunduran diri Kades Simpang Marbau kepada Kepala Inspektorat Labura.

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dan Inspektur Labura untuk menerima pengunduran dirinya, Surono merasa perlu menyampaikan, pertama, jika kondisi perekonomian Surono saat ini sangat terpuruk dan yang kedua, Surono merasa terpaksa mengundurkan diri untuk mencegah serta menghindari penyalahgunaan keuangan Desa.

Apalagi saat ini, terang dia dalam surat, kondisi perkonomian pribadi yang belum membaik serta situasi bencana nasional Covid-19 juga belum kunjung selesai sampai dengan saat ini, menjadi alasan terbesar dirinya untuk segera mengundurkan diri sebagai Kepala Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Camat NA IX-X Haris Tavip SPd kemudian menyurati Kepala Inspektorat Labura dengan nomor 005/48/Sekr/2021 tertanggal 19 Januari 2021 bertujuan memberitahukan permohonan Kepala Desa Simpang Marbau Surono yang akan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa disana.

Sayangnya, Plt Inspektur Labura Nur Rahman S.Sos belum dapat ditemui topkota.co, Minggu (24/1), guna konfirmasi terkait perkembangan tindak lanjut Surat Permohonan pengunduran diri Kades Simpang Marbau itu. (Fachri Dabara)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER