SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dua pencuri tiga goni cabe berinisial AM (27) dan AB (16) warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik Polres Simalungun, Sabtu (23/1) sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan satu orang lagi berinisial RMS (31) berhasil kabur.
Peristiwa ini bermula sekira pukul 07.00 Wib, korban Nurmauli boru Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun datang ke Pekan Sarimatondang Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Siamanik hendak berjualan. Saat membuka kunci tempat penyimpanan cabe dan bawang merah, tiba-tiba korban terkejut melihat gemboknya sudah rusak dan barang jualan berupa cabe dan bawang merah sudah hilang.
Korban kemudian memberitahukannya kepada saksi Mikhael Tampubolon. Saat itu ternyata Mikhael melihat pelaku pencurian di tempat jualannya ada tiga orang, yakni AM, AB dan RM. Berdasarkan keterangan tersebut, korban membuat laporan pengaduan dengan laporan polisi nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021 dengan kerugian kehilangan 1 goni cabe merah, 1 goni cabe kecil, 1 goni cabe hijau serta 1 goni bawang merah atau sekitar Rp4 juta.
Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku AM dan AB, kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik untuk diinterogasi sedangkan satu pelaku lagi, RM berhasil kabur.
“Kedua Pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi, RM masih diburon,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, kepada wartawan Minggu (24/1). (JN)