IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Dandim dan Kapolres serta Plt BPBD Natanael Perangin-angin saat mengeluarkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana SH MH meminta Organisasi Perangkat Dinas (OPD) segera menerbitkan Instruksi Bupati Karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara.

“Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Instruksi Bupati, apalagi ada Instruksi Mendagri 01 Tahun 2021dan Instruksi Gubsu 01 Tahun 2021, yang menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, karena penyebarannya terus meningkat. Tentu landasan ini yang mengikuti pembuatan Instruksi Bupati Karo,” pinta Terkelin Brahmana saat menggelar rapat koordinasi bersama SKPD, yang juga turut dihadiri Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK, bertempat di ruang Asisten Kantor Bupati Kabupaten Karo.

Diterangkannya, pencegah penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Bupati Karo secepatnya terbentuk. “Untuk itu, masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep instruksi tersebut segera dilakukan, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan ke depan tumpang tindih dalam penyusunan instruksi tersebut,” kata Bupati Karo.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

Lanjutnya, SKPD akan melakukan pengawasan setiap instruksi yang akan diaplikasikan ditengah- tengah kegiatan masyarakat, baik di restoran, Jambur/Losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya. “Semua itu menjaga agar instruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan dampak Covid -19 dapat ditekan penularannya,” kata Terkelin Brahmana.

Atas permintaan Bupati Kabupaten Karo tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto sepakat agar percepatan Instruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19 segera diterbitkan.

“Pun begitu, sebelum instruksi ini diterbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat pada poin-point di dalam draf instruksi yang berisikan jam operasional maupun harus mematuhi 3 M harus diawasi sesuai tupoksinya,” sebutnya.

Lanjutnya, Polri /TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika onstruksi ini telah diterbitkan.

Sedangkan Plt BPBD Kabupaten Karo Natanil Peranginangin mengatakan, pihaknya akan tetap menampung apapun saran dan masukan, hal ini demi mewujudkan Instruksi Bupati Karo untuk kebaikan bersama. “Kita sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Instruksi Bupati, mudah-mudahan dalam bulan Januari 2021 semua clear dan akan diteken baru akan diundangkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anak-Anak Asongan dari Kota Medan Resahkan Pengunjung Pusat Pasar Kabanjahe dan Berastagi, Satpol PP Diminta Tertibkan

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum Kabupaten Karo Monika Maytrisa Purba. Ia mengatakan apabila draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum, maka layak untuk diterbitkan. “Saya segera eksaminasi sesuai kewenangan saya,” terangnya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER