IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Soal Buruknya Kualitas Proyek Aspal Tanjung Pasir, Monitoring Kabag Pembangunan Setdakab Labura Tak Pegang Kontrak

Kondisi aspal jalan Tanjung Pasir yang terindikasi kualitas bangunannya sangat buruk.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Buruknya kualitas pekerjaan lanjutan pengaspalan Gunting Saga-Teluk Binjai yang bertempat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp. 1.979.999.689 bersumber dari dana APBD TA 2020, tampaknya menjadi gunjingan sejumlah khalayak.

Tidak sedikit masyarakat disana mulai mempertanyakan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labura yang berfungsi sebagai pengontrol/pengawas berjalannya pekerjaan sesuai harapan masyarakat itu.

“Kemana pengawasnya? kenapa bisa lolos pekerjaan seperti ini (pengaspalan yang terindikasi dikerjakan asal jadi-red) dari pantauan mereka (ASN pengawas-red). Baru saja selesai dikerjakan sudah tampak hancur. Seperti sia-sia uang negara dihamburkan untuk membangun jalan ini,” celoteh beberapa masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura Ardiansyah Siregar STTP yang berperan sebagai pemonitor pelaksanaan pembangunan disana saat ditemui wartawan, belum lama ini, mengaku telah memonitor pekerjaan dimaksud. Sayangnya, monitoring Kabag Pembangunan itu tanpa memegang kontrak sama sekali, bahkan dia merasa tak berdaya dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemonitor dan evaluasi pembangunan disana.

BACA JUGA:  Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih Janji Akan Dongkrak PAD

Ardiansyah menjelaskan, proyek pengaspalan itu salah satu pembangunan yang menjadi obyek monitor dan evaluasi mereka (Kabag Pembangunan-red). Sayangnya, hasil monitor dan evaluasi itu hanya bersifat administatif tanpa adanya bentuk sanksi pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bagian Pembangunan.

“Karena anggarannya cukup besar hampir mencapai dua milyar rupiah, maka proyek itu (pengaspalan di Tanjung Pasir-red) menjadi salah satu obyek monitoring. Masalah hasilnya, kami hanya bisa menyurati dan bersifat administrasi. Sekiranya tidak ada tanggapan, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada sanksi dalam tupoksi kami. Contohnya saja, ketika kami menyurati untuk meminta salinan kontrak ke dinas teknis terkait, lalu tidak ditanggapi, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada sanksi di dalamnya (tupoksi monitoring dan evaluasi-red). Disitu lah tidak berdayanya kami,” ujar Ardiansyah yang kerap disapa Dian ini.

Ketika disinggung hasil monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan dimaksud, Dian mulai ragu menjawab. Dikatakannya, tupoksi Bagian Pembangunan tidak mengerucut kepada pelaksanaan teknis melainkan kepada direalisasikan atau tidak pekerjaan dimaksud, sekaligus memonitoring selesai tepat waktu atau tidak pekerjaan itu sesuai kontrak.

BACA JUGA:  Asisten I Pemkab Labuhanbatu Pimpin Upacara HKN

“Kami tidak memonitoring pelaksanaan teknisnya, terlebih kepada administratif mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan terealisasinya pekerjaan tersebut. Intinya hanya menyurati,” cetusnya tanpa memberitahu hasil monitoring dan evaluasi Bagian Pembangunan Setdakab Labura ini.

Lebih jauh Dian memaparkan, karena tidak ada respons dari dinas teknis terkait saat dimintai kontrak pekerjaan pembangunan, maka selama ini mereka melaksanakan monitoring dan evaluasi hanya berdasarkan pengumuman sudah selesainya proyek dilelang melalui website Layangan Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Labura.

“Ya, selama ini kami hanya melihat di LPSE sudah selesai lelang atau belum pekerjaan itu. Jika sudah selesai maka kami mulai melakukan monitoring, meski tanpa harus memegang kontrak,” ucap Dian yang kembali tidak menjawab apa hasil monitoring Bagian Pembangunan itu atas pekerjaan pengaspalan di Tanjung Pasir.

Tempat terpisah, Ketua LSM LPPN Labura Bangkit Hasibuan mulai angkat bicara terkait tanggapan Kabag Pembangunan Setdakab Labura Ardiansyah Siregar STTP itu. Dia menyebut, pernyataan Kabag pembangunan tersebut sangat rancu untuk dicerna akal sehat.

BACA JUGA:  Melalui Program “Pamanku”, Pemkab Labuhanbatu Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Non Beras dan Terigu

“Jika memang memiliki peran sebagai pemonitor dan evaluasi, mengapa mesti ragu menjawab hasil monitoring dan evaluasi Bagian Pembangunan Setdakab. Kenapa harus beralasan tupoksi mereka (Bagian Pembangunan Setdakab-red) hanya bersifat administrasi alias tidak ada sanksi. Kalau memang segitu tidak berdayanya Bagian Pembangunan itu, untuk apa ada Bagian ini, hanya menghabiskan anggaran saja. Toh, semua tupoksinya sudah dijalankan oleh Dinas teknis terkait,” geram Bangkit berargumen.

Bangkit pun menambahkan, lagian apa yang harus dimonitor dari suatu pekerjaan pembangunan jika tidak memegang kontrak saat monitoring. “Bukankah, semua kerangka kerja pembangunan itu tertuang dalam kontrak. Jika tidak memegang kontrak, apa lagi yang harus dimonitoring dan dievaluasi?” ungkapnya.

Untuk itu Bangkit berharap, Pimpinan Daerah setempat harus mengevaluasi kinerja ASN-ASN yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan aspal tersebut yang mengakibatkan buruknya kualitas bangunan itu. (Fachri Dabara)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER