SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua buruh bangunan yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Afdeling IV Kebun Marihat Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/1) malam sekira pukul 18.30 Wib, atas aduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib mengatakan, Kedua tersangka itu masing masing berinisial FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
“Keduanya diinformasikan oleh masyarakat Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten, yang merasa resah atas ulang kedua pemuda tersebut yang sering mengkonsumsi narkoba,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, setelah adanya informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan, kemudian menangkap kedua tersangka yang sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah di potong. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku kaca pirex itu digunakan untuk mengisap sabu.
Selanjutnya kedua tersangka membuka bagasi bawah tempat duduk sepedamotor Honda CB 150R BK 4415-WAG yang mereka kendarai, dan mengambil 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,39 gram, kemudian 1 buah kaca pirex dan 1 buah ujung jarum suntik.
Kedua tersangka kembali mengaku sabu itu dibeli mereka dari seorang laki laki di daerah Jalan Teratai Kota Siantar seharga Rp100.000, dengan cara patungan berdua. Adanya pengakuan itu, Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka FE alias Faisal dan RP alias Rocky sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk menindaklanjutinya, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan Narkoba ini,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)