TANAH KARO, TOPKOTA.co – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2019 dan 2020 di Dinas Pariwisata Karo ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengacu dengan sejumlah pekerjaan proyek dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karo yang tidak sesuai pada spesifikasi. “Kita akan melaporkan penyalahgunaan anggaran diberbagai proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Karo ke Kejatisu, dikarenakan ada beberapa proyek tak kunjung selesai dikerjakan,” tegas Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo Rekro Tarigan kepada wartawan di Kabanjahe, Selasa (12/1).
Didampingi Sekretaris LAMI John Ginting, Rekro Tarigan juga mengaku sudah mengumpulkan sejumlah bukti pekerjaan proyek Dinas Pariwisata yang terindikasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan salah satu proyeknya berada di Taman Bunga Objek Wisata Gundaling yang dikerjakan oleh CV Chansari Abadi Sejahtera dengan nomor Kontrak 170/PPK.DEST/XI/2020.

“Kita temukan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek Rumah Pohon di Gundaling dan Rumah Pohon di Taman Mejuah Juah Open Stage Berastagi. Dan masih banyak lagi pekerjaan proyek yang terkendala Tahun Anggaran 2019 silam, seperti pembangunan Kios Kios di Penatapan Sipiso Piso Tongingg. Untuk itu kita dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia segera membuat surat resmi menindaklanjuti temuan penyalahgunaan anggaran Tahun 2019 dan Tahun 2020 silam ke Lembaga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Rekro Tarigan yang juga Wakil Ketua PJTK Persadan Journalist Tanah Karo.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dihubungi wartawan terkait akan dilaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tidak merespon. Begitu juga saat wartawan berulang kali mengunjungi Kantor Dinas Pariwisata juga tidak dapat menemui kedua pejabat tersebut. (Migra Sembiring)