MEDAN, TOPKOTA.co – Konsistensi jajaran Polsek Pancurbatu dalam menegakkan hukum dimulai dari pemberantasan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang disingkat 3C patut diapresiasi.
Kali ini, pihak Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap serta menangkap aksi J Hulu (18) seorang Pria Tanjung Selamat yang menyatroni salah satu gudang milik warga dan juga menggondol barang milik korban, Kamis (07/01) sekira Pukul 18:00 Wib
Terduga pelaku J Hulu tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan di Perumahan Griya Permata Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
J Hulu dilaporkan ke Polsek Pancurbatu oleh korban atas nama Kasta Espasari (60) warga perumahan Graha Blok D Desa Tanjung Anom, bahwa gudang miliknya digondol maling. Korban pun menjelaskan, saat Ia pertama kali masuk gudang, pintu sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dicek, sejumlah barang juga turut raib. “Tas 50 buah dan mesin jait merk Butter Fly yang ditaksir senilai 7 juta rupiah lebih hilang,” ujarnya.
Atas dasar laporan Masyarakat tersebut, Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH memimpin komando untuk memulai penyelidikan dan penyidikan.
Bergerak maraton, Tim Unit Tekab Reskrim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, untuk selanjutnya pelaku di boyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. “Pelaku saat ini telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Syahril Siregar SH. (Mrk)