BATUBARA, TOPKOTA.co – Sehubungan dengan meninggalnya anggota DPRD Batubara dari Fraksi PBB H Ajijul Mukahar, KPU Kab. Batubara bidang Koordinator Devisi Teknisi Erwin S.Sos menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Batubara Agus Andika, Jumat (8/1) di ruang kerjanya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin SE didampingi Sub koordinator Subbag Teknis dan Hupmas Nila Kartika Utami dan Sub koordinator Subbag Program dan Data Adhe Siska Amelia Rinanda beserta staf KPU M Yusuf usai menyerahkan berkas menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno KPU Batubara pada Rabu (6/1/2021).
“Penelitian terhadap berkas atau dokumen untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak PPP di Dapil Batubara 5 pada Pemilu 2019 di bawah almarhum H Ajijul Mukahar yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” sebut Erwin.
Selain itu Erwin menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Batubara melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b. “Kami juga telah memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 dari PPP Daerah Pemilihan Batubara 5 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa Heri Suhandani memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batubara dari PPP,” jelas Erwin.
Sementara Ketua KPU Batubara M Amin Lubis SHI menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batubara dan dituangkan dalam berita acara.
“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batubara,” ujar Ketua KPU Batubara. (Solong)