IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengadilan Negeri Paluta Gelar Sidang Terdakwa Penganiayaan Rismasi Nduru

PALUTA, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Rismasi Nduru alias Ucok Nduru, Rabu (16/1).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan tersangka. Ada keterangan berbeda dari kedua belah pihak ini, namun korban penganiayaan Rawati Nduru mengaku puas dengan hasil persidangan, walaupun terdakwa Rimasi Ndruru Alias Ina Ucok Nduru membantah segala tuduhan yang telah dilakukannya,.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang menggunakan virtual tersebut yakni, Rawati Nduru (korban), Sonazisekhi Laia, Sekhiaza Tulo Laia, Sokhi Ziduhu Buulolo dan Felius Buulolo.

Korban dan saksi yang ditemui wartawan mengaku pertanyaan hakim sangat baik dan dijawab dengan baik juga, namun ada informasi yang mengganjal diterimanya, dikarenakan setelah keluar dari ruang sidang, korban Rawati Nduru mendapat informasi yang mengagetkan dan tak disangka-sangka, bahwa dirinya dijadikan sebagai tersangka di kejaksaan.

Atas informasi tersebut ia dan keluarga kaget dan tidak menduga, bahkan ia juga merasa terkejut dengan adanya pelimpahan perkara dari Polsek Padang Bolak.

Sementara pihak Kejaksaan Paluta maupun Polsek Padang Bolak yang dihubungi wartawan terkait informasi ini, belum memberikan keterangan. (MY Tanjung)