MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dan kekerasan (curat) yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (17/12) sekira pukul 18.30 Wib.
Informasi yang dihimpun wartawan, kasus yang menimpa pelapor inisial PKL ini bermula, saat dirinya sedang berada di rumah tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kec. Medan Helvetia. Pelapor melihat di rumahnya tepatnya di lantai 2 ada bayangan hitam berlari, kemudian pelapor berusaha untuk mencari hingga kegedung dilantai bawah .
Tiba di gedung bawah, punggung pelapor dipukul dari belakang, saat itu pelapor berusaha hendak melawan, namun dirinya dipukul kembali sebanyak 4 (empat) kali hingga pingsan. Ketika tersadar, pelapor langsung menghubungi PKS (61). Kemudian keduanya langsung mencari adiknya, yang ternyata telah pingsan di bak lantai bawah dengan kondisi bibir pecah, leher membiru serta kening luka memar.
Sementara pelapor sendiri mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, tangan kanan luka memar. Kemudian pelapor mengecek isi rumahnya, ternyata uang tagihan yang ada didalam plastik hitam yang berjumlah Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan dompet berisi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) serta KTP, SIM, STNK dan ATM sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian ke pihak yang berwajib karena merasa dirugikan .
Pada hari Jumat (18/12) sekira pukul 18.30 Wib, personil Timsus Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Gatot Subroto Kec. Medan Helvetia sedang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasubid II Pidum Satreskrim Polrestabes Medan IPTU Heriadi SH MH dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian personil langsung menuju ke lokasi, dan melihat pelaku SW (27) berada di SPBU bersama istrinya TSP (18).
Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto itu memang dirinya pelakunya, dan personil pun langsung membawa pelaku ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Dari kedua tersangka, Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) buah kalung emas 22 karat berat 2,3 gram, satu buah cincin 22 karat berat 1 gram, satu unit handphone Xiaomi warna pink, dan uang berjumlah 2.500.00. Selain itu turut juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu unit handphone Xiaomi warna hitam, satu buah besi, satu buah jaket warna hitam dan satu pasang sendal merk Eiger. (Mrk)