IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemko Medan Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2020

MEDAN, TOPKOTA.co – Pemko Medan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan belanja daerah tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumut. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut kepada Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (23/12).

Selain Pemko Medan, laporan serupa juga diserahkan kepada Kabupaten/Kota lainya di Sumut. Tidak hanya hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan belanja daerah tahun 2020, dalam kesempatan ini juga diserahkan laporan pemantauan penyelesaian kerugian daerah serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Usai menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, Sekda mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan laporan pemeriksaan sampai dengan bulan Desember, namun belum sampai berakhirnya tahun anggaran, artinya LHP ini hanya sementara sesuai dengan belanja tahun 2020. Dari hasil pemeriksaan, Sekda mengungkapkan ada beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemko Medan namun sifatnya tidak prinsip.

“Alhamdulillah tidak ada temuan yang bersifat prinsip, misalnya saja hanya terjadi kelebihan pembayaran dan beberapa sudah kita tindaklanjuti,” ujar Sekda.

Terakhir Sekda berpesan kepada OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemko Medan agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan melakukan pembayaran sesuai dengan hasil fisik yang telah dikerjakan. “Kepada OPD bekerjalah dengan benar, ikuti peraturan yang ada dan lakukan pembayaran sesuai hasil yang telah dikerjakan, jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran,”pesan Sekda.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan secara umum pertanggung jawaban Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan peraturan hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelolah keuangan daerah, meskipun begitu masih terdapat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti.

“Untuk itu saya berharap Pemerintah Daerah segera menindak lanjutin hasil laporan pemeriksaan yang telah diterima selambat-lambat 60 hari,” pesannya. (MY Tanjung)