MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) Kota Medan memberikan himbauan untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) kepada warga atau penumpang yang sedang berada di Pool Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Rabu (23 / 12). Himbauan ini dilakukan untuk memastikan penegakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.
Pool Angkutan AKAP yang dikunjungi Tim Satgas Covid-19 Kota Medan, diantaranya Pool yang berada di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Pool Bus di Jalan Gagak Hitam / Ring Road dan Terminal Pinang Baris. Tim yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan Irfan Pane ini kemudian menghimbau warga untuk mentaati prokes diatur diatur dalam Perwal tersebut.
Prokes yang harus dilaksanakan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 ini memakai masker, menggunakan tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak. Satu persatu penumpang yang kedapatan tidak membawa masker maka tim langsung mengarahkan pengunjung untuk keluar dari Lapangan Merdeka. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid 19.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan Irfan mengatakan, bahwa kegiatan ini bersifat himbauan, tidak ada yang melakukan penindakan, hanya melihat sejauh mana masyarakat dalam menaati prokes yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kebiasaan-kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Jadi ini bersifat himbauan, kita tidak melakukan penindakan. Kita hanya melihat masyarakat khususnya penumpang di Pool Angkutan AKAP dalam menjalankan prokes yang 3M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas serta jarak. sehingga kita dapat bersama-sama segera menyelesaikan penyebaran virus ini jika kita patuh menjalankan prokes,” kata Irfan. (MY Tanjung)