IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Musnahkan 30 Kg Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 30 kilogram di halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan Jalan HM Said Kota Medan, Selasa (22/12).

Sabu sebanyak 30 Kg ini didapat setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka AB (25) di sebuah lobby hotel di Jalan Balai Kota Kec. Medan barat Kel. Kesawan, Selasa (01/12/2020) sekira pukul 20.00.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus paket sabu-sabu  seberat 30.000 gram yang 1 bungkusnya seberat 1000 gram.

Dari hasil keterangan tersangka (AB)  memproleh narkotika jenis sabu-sabu itu dari laki-laki yang mengaku bernama black (DPO) merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan – Palembang.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jl. Binjai seputaran SWI Semayam, namun di dalam perjalanan tersangka (AB) melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata api petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindak tegas tepat dan terukur terhadap tersangka (AB).

Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk melakukan pertolongan pertama, dan dalam perjalanan tersangka tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan (DPO) .

Diketahui, 1 gram paket sabu bisa dipakai hingga 10 orang, sedangkan jumlah paket sabu-sabu yang diamankan seberat 30.000gram, sehingga Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 300.000 anak bangsa. Selain itu, total harga 1 kilogram sabu senilai 400juta rupiah sehingga total jumlah nilai yang didapatkan Rp12 milyar. (Mrk)