IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kalapas Gunungsitoli: “Terdakwa AZ Belum Masuk ke Lapas Kita”

Terdakwa AZ saat di sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Usai diperintahkan Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, agar terdakwa AZ yang terjerat kasus penipuan terhadap siswanya ini ditahan di Rutan Klas II B Gunungsitoli, ternyata sampai saat ini pihak Kejari Gunungsitoli belum mengirim terdakwa.

Padahal, sesuai Penetapan Hakim Nomor : 217/PEN/Pid/2020/PNGst, telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengalihkan penahanan terdakwa Adilan Zega Alias Dilan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan kelas IIB Gunungsitoli serta memerintahkan penahanan terdakwa di dalam rutan mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai 03 Januari 2021, dan penetapan tersebut telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan nomor W2.U.12/2125/Pid/XII/2020 agar kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan penetapan hakim tersebut.

Sementara, sulitnya wartawan menggali informasi dari pihak Kejari Gunungsitoli terkait perihal penahanan ini, lantas menghubungi Kalapas IIB Gunungsitoli Soetopo Berutu SH untuk memastikan perihal penahanan tersebut sudah dilakukan.

Namun, sesuai dengan keterangan Kalapas, sampai saat ini pihaknya belum menerima terdakwa untuk ditahan. “Terdakwa belum masuk ke Lapas kita,” ujarnya singkat.

Ketika disinggung adanya potensi terdakwa AZ akan melarikan diri karena perintah penahanan dari Majelis Hakim belum dilaksanakan, lantas Kalapas mengaku bahwa itu bukan tanggungjawabnya. “Sampai saat ini terdakwa yang dimaksud belum sampai ketahanan kita, artinya kita tidak bertangung jawab terkait persoalan terdakwa tersebut,” ucap Kepala Lapas Gunungsitoli ini.

Sedangkan Yudhi Pernama SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa sampai saat ini tidak bisa dihubungi wartawan. Berulang kali wartawan mencoba menghubunginya via telephon maupun WhatsApp namun tidak kunjung ditanggapi.

Mirisnya lagi, Kajari Gunung Sitoli Futin Helena Laoli SH MH yang dihubungi wartawan terkait penahanan ini malah meminta wartawan untuk mempertanyakannya langsung ke JPU, namun beliau memberikan keterangan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil test swab terdakwa AZ sebelum ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli. “Menunggu hasil swab atau langsung saja komunikasi dengan jaksanya agar didukung dengan administrasi yang jelas ya,” tutur Kejari Gunungsitoli.  (FL)