TANAH KARO, TOPKOTA.co – Prilaku keji dialami anak berusia 8 tahun di salah satu Desa Kecamatan Tigapanah Karo. Mirisnya, akibat dituduh mencuri uang, bocah ini babak belur dianiaya bahkan dibenamkan di dalam drum penampungan air, Jumat (11/12) sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi yang dihimpun wartawan setelah kasus ini bergulir ke Polres Karo, Senin (21/12). Korban awalnya sedang asik bermain bersama teman seusianya, kemudian dijemput seorang pria dewasa dan dibawa ke sebuah perladangan yang jauh dari pemukiman penduduk. Di lokasi tersebut, bocah ini disiksa secara sadis
Bocah kelas empat SD ini sempat minta tolong saat dianiaya, namun jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengar. Pasrah dengan keadaan yang menimpanya dan bersyukur nyawanya masih selamat, bocah ini pun pulang dengan kondisi babak belur.
RS (29) Ibu dari bocah malang itu sontak histeris melihat kondisi anaknya, dirinya juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasibnya yang malang. Sudahlah harus kerja menjadi buruh tani, ditinggal suami tanpa kabar berita, maka lengkaplah sudah penderitaan yang dialaminya. Apalagi melihat tangan, paha, bibir anaknya jontor seperti kena toyor. Begitu juga di punggung bagian belakang anaknya yang terlihat lebam-lebam membiru seperti sabetan benda tumpul.
“Apalah daya saya pak. Saya hanya seorang buruh di ladang untuk biaya hidup kami. Ini anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh di desa kami,” keluh RS sambil meneteskan air mata kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (21/12) .
Ibu bocah malang inipun terpaksa mendatangi Polres Karo karena sudah tidak tahan melihat kondisi anaknya. Dirinya berharap dapat keadilan hukum walaupun kondisi ekonomi keluarga mereka memprihatinkan. Laporan pengaduan kasus penganiayaan inipun diterima Polres Karo, dan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, ditandatangani Kanit III SPKT Aiptu S.Ginting.
Dari STPL yang diperlihatkan kepada wartawan tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama. Pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).
Sementara, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban membuat laporan berharap, agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera diusut. “Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang. Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga menggunakan bahasa sendiri. Jadinya kasus makin melebar,” ujar Ketua LPA Kabupaten Karo Burhan Arif Sembiring didampingi sekretaris Andria Miata Sebayang. (John Ginting)