IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Kajari Labuhanbatu Terkesan “Tebang Pilih” Tangani Kasus Dugaan Korupsi Labura

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi SH

AEKKANOPAN,  TOPKOTA.CO – Terungkapnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terkesan berupaya “peti es”kan laporan Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Bangkit Hasibuan soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Disdik) Labura, mulai menimbulkan preseden buruk bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kumaedi SH oleh sejumlah masyarakat disana.

Salah seorang tokoh masyarakat Munir Nasution misalnya, menganggap Kajari Labuhanbatu tampak “tebang pilih” dalam menangani persoalan korupsi di ranah Kabupaten bermotto “Basimpul Kuat Babontuk Elok” ini.

“Kajari Labuhanbatu dinilai tidak profesional dalam memimpin instansi penegakan hukum yang memiliki target menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani itu,” ujarnya.

Buktinya saja ungkap Munir, untuk dugaan korupsi di Desa Perkebunan Halimbe dan Desa Bulungihit, Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH tak segan-segan langsung “menyikat” tersangka pelaku kasus korupsi dimaksud, dengan cara melakukan penangkapan yang disertai keberhasilan menangkap salah seorang oknum Kepala Desa yang sempat melarikan diri, belum lama ini.

Namun lanjutnya, kegarangan Kajari terhadap dua terduga pelaku tindak pidana korupsi di Desa Perkebunan Halimbe dan Bulungihit itu seperti jauh berbeda penanganannya terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Labura.

“Kajari Labuhanbatu seperti tak berani menghadapi laporan dugaan korupsi sejumlah pejabat Disdik disana. Seperti tidak profesional, Kajari tampak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi di Labura. Lihat saja kasus dugaan korupsi dua Desa di Labura yaitu Desa Perkebunan Halimbe dan Bulungihit, terasa berbeda penanganannya. Untuk dua Kepala Desa ini, Kajari tampak begitu garang, sementara dalam kasus dugaan korupsi di Disdik, Kajari seperti melempem sampai-sampai terkesan berupaya peti es kan laporan LSM,” celoteh Munir terlihat kesal.

Prioritas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang terpampang dalam bentuk spanduk di halaman Kantor Kejaksaan.

Munir pun berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto untuk mulai mempertimbangkan posisi jabatan yang diemban oleh Kuamedi SH sebagai Kajari Labuhanbatu, karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat.

“Jangan sampai Kejari Labuhanbatu nantinya akan dinilai sebagai pelindung para oknum-oknum korup di Kabupaten yang masih berumur “jagung” tersebut saat dipimpin oleh Kumaedi SH. Untuk itu, lebih baik Kajatisu secepatnya mempertimbangkan posisi jabatan yang diduduki oleh Kumaedi SH sebagai Kajari dan menggantinya dengan sosok yang lebih profesional lagi,” harap Munir.

Perlu diketahui, Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH belum juga memproses laporan pengaduan Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan atas dugaan korupsi pejabat Disdik Labura yang mencairkan anggaran sejumlah pekerjaan proyek disana sebelum pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan.

Laporan Bangkit terkesan di “peti es”kan pihak Kejaksaan selama 10 bulan lamanya terhitung tanggal 11 Februari 2020 hingga sekarang. Hal itu diketahui dari keterangan Bangkit yang mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan laporan dari pihak Kejari Labuhanbatu.

Sementara keterangan Kajari Labuhanbatu melalui Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Syahron Hasibuan SH beberapa waktu lalu mengaku, belum adanya laporan pemberitahuan kepada pihak pelapor, disebabkan lambatnya respons dari pihak Inspektorat Labura pasca dikirimnya surat permohonan audit terhadap laporan LSM dimaksud oleh Kejari Labuhanbatu kepada Inspektorat Labura, yang diakui Syahron surat tersebut dikirimkan tidak lama setelah laporan pengaduan disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

Lebih mengejutkannya, pihak Inspektorat sendiri melalui Sekretaris Indra Paria secara terang-terangan membantah keterangan Kajari Labuhanbatu yang disampaikan Humasnya Syahron Hasibuan SH. Indra mengaku belum pernah menerima sepotong surat dari Kejaksaan Negeri terkait kasus dimaksud.

Kalau pun ada surat yang mereka (Inspektorat-red) terima terang Indra, bukan dari Kejari Labuhanbatu, melainkan dari pihak Polres Labuhanbatu atas sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Labura.

“Tidak ada Kejaksaan mengirim surat kepada kami (Inspektorat-red). Memang ada surat kami terima untuk melakukan audit di Disdik, tetapi bukan dari Kejaksaan melainkan dari Polres Labuhanbatu. Itupun atas laporan dugaan korupsi pengadaan laptop,” terang Indra Paria yang diaminkan oleh Irban I Taufik Harahap. (Fachri Dabara)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER