IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Jambret HP Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Kota

MEDAN, TOPKOTA.co – Beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Kota, dua jambret handphone (HP) berinisial JHP (20) dan JS (22) yang keduanya warga Jalan Selambo Toba (tanah garapan) Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Kota, Selasa malam (1/12).

Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jum’at (11/12) menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, berawal saat korban Reka Amanda (22) warga Jalan Bajak IV Gang Sakti 11naik sepeda motor sambil memegang HP melintas dijalan Sakti Lubis.

“Korban tidak menyangka diikuti oleh para pelaku dari belakang. Kemudian kedua pelaku langsung menjambret HP dari tangan korban sehingga korban reflex menabrak dan kedua pelaku terjatuh ke aspal,” ujar Kanit.

Lanjut Kanit, warga yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap kedua pelaku dan dibawa ke Pos Polisi Kampung Baru. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan kedua pelaku langsung diboyong Mapolsek Medan Kota guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi,” ucap orang nomor di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Mrk)