PEKANBARU, TOPKOTA.co – Guna mencegah dan mengendalikan penularan covid-19 di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir, Team Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19, tidak bosan-bosannya menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan kepada pengendara bermotor, pelaku usaha, pedagang dan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Jumat (11/12/2020).
Penyampaian himbauan itu, disampaikan sebanyak kurang lebih 8 orang personel Polsek Rumbai Pesisir, dengan mempergunakan pengeras suara kepada masyarakat secara humanis, khususnya ditempat keramaian masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika SH, MH beserta delapan orang personel Polsek Rumpes team pemburu teking virus covid-19 di empat titik lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti di Pasar Rumbai Jalan Khayangan Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, depan Polsek Rumbai Pesisir Jalan Khayangan Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Depan Koramil Jalan dan depan kantor Bank Riau Kepri Jln. Khayangan Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekabaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid 19) dan Instruksi Presiden RI. No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian menindalanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/284/VI2.1/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang pemberlakuan New Normal dan Perwako Pku No : 130/2020 tentang Pedoman Perilaku hidup baru Masyarakat Produktif dan aman dalam Pencegahan / Pengendalian Corona Virus Covid-19.
Adapun sasaran yang dilakukan pihaknya lanjut Kapolsek, yakni menyampaikan kepada masyarakat Pengendara Roda empat dan Roda dua di Jalan raya yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan atau Tidak Pakai Masker dan Tidak Menjaga Jarak dan Pemilik atau Pelaku Usaha Pedagan Kaki Lima (PKL) serta Pejalan kaki.
Kapolsek yang diwakili Kanit Sabhara Polsek Rumbai Pesisir Iptu Syariandi beserta anggota, melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Pemburu Teking Covid-19, dengan memberikan himbauan dan teguran tentang mentaati dan konsisten terhadap protokol kesehatan, guna mumutus mata rantai Penularan Covid 19 di Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pada kesempatan tersebut juga memberikan himbauan secara humanis kepada pengguna jalan, pedagang dan masyarakat, agar bersama-sama bahu membahu mencegah penularan pandemi Covid-19, dengan mematuhi Potokol Kesehatan di Kecamatan Rumbai Pesisir dengan cara selalu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian selalu menjaga jaga jarak (Physical Distancing dan Social Distancing, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun ditempat air yang mengalir, menghindari kerumunan, rajin cek suhu tubuh dan menjaga dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Kapolsek juga memaparkan, dari hasil teguran lisan dan penekanan humanis yang disampaikan kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, ada sekitar lima orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Antara lain atas nama Indra (39), warga Palas Kel. Sri Palas Kec Rumbai Kota Kota Pekanbaru, Marni Pr (38) Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Yulis Pr (35) warga Teluk Leok Kel Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kemudian Iwan Lk (40), warga Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dan Pandiangan Lk (56), warga kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Pantauan kegiatan Ops Yustisi Pemburu Teking Covid-19 berjalan lancar, aman dan tertib yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB.(joni)