TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang digelar Rabu, 9 Desember 2020 telah usai dilaksanakan. Saat ini, pasangan Cory-Theo unggul sementara pada pemungutan hingga penghitungan perolehan suara Quick Count Internal. Paslon Cory – Theo kini memprediksi menang untuk memimpin Kabupaten Karo periodesasi 2021-2024.
Amatan wartawan di halaman rumah dinas Wakil Bupati Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu malam (9/12), ratusan simpatisan pendukung paslon yang diusung Partai Gerindra dan Partai Perindo ini memadati pekarangan rumah dinas.
Berdasarkan Quick Count Internal Tim, pasangan Cory – Theo terlihat unggul berdasarkan hitung cepat mencapai 32,27 persen dengan perolehan suara mencapai 53.465. Hasil tersebut terlihat di sinar infocus yang tertangkap di layar proyektor di pintu masuk bagian belakang rumah dinas Wakil Bupati Karo.
Untuk hasil quick count keempat paslon lainnya, teramati paslon nomor urut 1 Jusua Ginting – Saberina Tarigan meraih 26,42 persen atau 43.779 suara. Paslon nomor urut 2 Cuaca Bangun – Agen Purba meraih 11,40 persen atau 18.893. Paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari – Budianto Surbakti meraih 27,36 persen atau 45.327, dan paslon nomor urut 4 Yus Felesky Surbakti – Paulus Sitepu meraih 1,84 persen atau 3050 suara.
Paslon Cory – Theo didampingi Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting dan Ketua Tim Pemenangan Dinasti Sitepu kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya memenangi Pilkada Karo 2020 berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim pemenangan.
“Dari hasil hitung cepat tim, kami adalah pemenangnya. Meski demikian, kita akan menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU. Sesuai hitung cepat tim dari seluruh TPS di Karo, kita punya selisih sekitar 9.000 suara dari paslon di urutan ke dua. Kita tunggu ya hasil dari KPU,” ungkap Cory.
Untuk itu, ia mengajak seluruh paslon beserta tim pemenangan untuk bersabar menunggu pengumuman hasil perolehan suara resmi dari KPU. Disamping itu, ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan demi terciptanya situasi yang kondusif di Karo.
“Dalam perlombaan, semuanya pasti mengharapkan untuk menang. Seluruh tim pemenangan pasti mengharapkan kemenangan sesuai kerja keras yang sudah dilakukan. Ikut di Pilkada Karo berarti kita cinta Tanah Karo. Untuk itu, mari bersatu membangun Karo, ajak semua tim pemenangan untuk berhati dingin serta bersedia menerima apapun hasil Pemilu nantinya yang dikeluarkan oleh KPU,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Cory berterima kasih kepada seluruh masyarakat Karo yang telah memberikan suara dan hak pilihnya di Pilkada 2020. “Kepada seluruh masyarakat, mari kembali bersatu. Jaga kestabilan dan ciptakan situasi kondusif agar Karo menjadi lebih baik kedepan,” pungkasnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo dalam keterangan pers di hari yang sama menyampaikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 di Karo sudah terlaksana dengan baik, aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST menegaskan, KPU Karo tidak ada melakukan hitung cepat di Pilkada 2020. “Apabila ada yang mengatasnamakan hitung cepat dari KPU Kabupaten Karo, hal tersebut tidak benar. Hasil resmi perhitungan suara dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang. Itu merupakan hasil resmi yang akan diumumkan KPU Karo nantinya,” jelas Gemar.
Lebih lanjut disampaikan, jika ada paslon yang menggugat hasil perhitungan suara, hal itu sah secara konstitusi. Namun untuk diketahui kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara paslon diatas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU.
“Perlu diketahui bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Desember 2020. Untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13 dan 14 Desember 2020,” pungkasnya.
KPU Karo juga mengatakan bahwa apabila ada terduga kerancuan atau kecurangan dalam perolehan hasil penghitungan suara 1,5% silakan Pasangan Calon laporkan ke Gakkumdu hingga MK (Makamah Konstitusi).
“Apabila ada diatas 1,5% dugaan kerancuan atau kecurangan dalam perolehan hasil penghitungan suara silakan Pasangan Calon laporkan ke Gakkumdu dan MK,” tegas Ketua KPUD Karo. (John Ginting)