IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

JPU ke Luar Kota, Sidang Tuntutan Dugaan Penipuan AZ Ditunda

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Sidang tuntutan dugaan penipuan dengan terdakwa seorang guru berinisial AZ yang seharusnya digelar, Selasa (8/12) terpaksa ditunda Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum sidang tersebut tidak bisa hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Pernama SH saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa dirinya tidak dapat hadir pada sidang tuntutan dikarenakan sedang berada di luar kota. Namun beliau tidak mengetahuinya, apakah sidang tetap dilanjutkan atau ditunda. “Saya berada diluar daerah , mengenai sidang saya kurang tahu,” ucap Yudhi

Hal senada juga disampaiakan salah satu petugas pengadilan berinisial Z. Menurutnya sidang tersebut ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir. “Sidang pembacaan tuntutan  kasus dugaan penipuan berinisial AZ  kayaknya ditunda bang,” sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa AZ yang terjerat kasus dugaan penipuan terhadap siswanya sendiri dilaporkan Maffawati Zendrate (orangtua siswa) ke Polres Nias. Kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. (AF)