SIAK, TOPKOTA.co – Aktivitas penebangan liar atau illegal logging yang terus marak dengan membabat hutan tanpa perhitungan yang diduga dilakukan oknum-oknum pembalakan liar untuk meraup keuntungan pribadi menjadi ancaman dan dampak kerusakan hutan, serta merusak populasi ekosistim makhluk hidup di hutan.
Pantauan wartawan di lapangan, terlihat jelas kayu yang dilangsir dari hutan dibawa ke tempat warga berinisial B, dan diduga kuat sebagai pemilik kayu. Selain itu terduga pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut melakukan pencurian kayu. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan, seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak, apalagi pada siang harinya, kayu curian ini dibawa menggunakan gerobak ke Kampung Tuah Indra Pura.
Sementara Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK yang dihubungi wartawan terkait adanya aktifitas yang diduga illegal di Kampung Tuah Indrapura ini mengatakan akan menindak tegas. “Akan kami tindak tegas siapa oknum oknum itu,” jawabnya singkat.
Sekedar informasi, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tetang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar atau illegal logging. (Joni)