LABUSEL TOPKOTA.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar rapat koordinasi perselesaian perselisihan Pemilukada bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, di Hotel Grand Suma Blok Songgo, Selasa (02/12).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe SH MH, Narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area M Yusrizal Adi Syahputra SH MH, Ketua/Komisioner Bawaslu Labusel dan Panwaslu se-Kecamatan Labusel.
M Yusrizal Adi Syahputra SH MH, dengan materinya menyampaikan mengenai Urgensi Penegakan Hukum Pidana Pemilukada di Masa Pandemi Covid 19 dan Asas Pemilihan Umum berdasarkan UU No.7 tahun 2017 yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
“Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas Sistem Pemilu, Petaturan Perundang -Undangan/Regulasinya Pasti, Adil, Konsisten dan Koheren, Institusi/Lembaga Penyelenggara Pemilihan Independen, Kuat dan Taat Hukum, Budaya Masyarakat taat hukum dan tidak mudah terpecah belah,” katanya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Labusel Rido Akmal Nasution menyampaikan, acara rapat koordinasi perselesaian perselisihan Pemilukada bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini bertujuan untuk melakukan satu pemahaman di tingkat Kecamatan dalam hal penyelesaian perselisihan di tahapan Pilkada.
Rido berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat melahirkan pemahaman yang sama, kemudian dalam setiap kegiatan pengawasan apabila ada hal-hal pelanggaran yang terjadi, tentunya teman Panwascam Kecamatan dapat berkoordinasi dengan Komisioner Kabupaten. (SL)