IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

CV SSP Asahan PHK Sepihak Karyawan Tanpa Pesangon

Nurcahaya Br Munthe karyawan yang di PHK sepihak CV SSP Asahan.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.co Pabrik kelapa sawit CV Sawit Sumatera Perkasa (SSP) yang terletak di Dusun Kampung Gajah Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, baru-baru ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan atas nama Nurcahaya Br Munthe secara sepihak, bahkan karyawan tersebut tidak diberi pesangon sama sekali.

Hal itu terungkap dari keterangan Nurcahaya Br Munthe saat disambangi topkota.co di kediamannya, Kamis (12/11). Menurut pengakuannya, tanpa adanya peringatan apapun, Manager CV SSP M Rasyid Lubis secara tiba-tiba memberikan sebuah amplop bertujuan kepada Nurcahaya melalui salah seorang karyawan disana. Amplop tersebut berisikan surat pemberhentian dirinya sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan dimaksud.

Sesuai isi surat yang diterimanya, CV SSP beralasan kalau perusahaan itu sedang dalam kondisi keuangan yang tidak stabil berikut pengolahan produksi pabriknya, sehingga memutuskan untuk mencabut Surat Pengangkatan Nomor 05/SSP/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 dan mulai memberhentikan Nurcahaya yang kerap disapa Cahaya terhitung tanggal 02 November 2020.

Hal ini lanjut Cahaya, cukup mengejutkan baginya. Dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan apapun, bahkan setiap persoalan perusahaan yang berkaitan dengan masyarakat setempat selalu dapat dia selesaikan, namun mengapa ujug-ujug menerima surat pemecatan.

“Terus terang, saya terkejut, selama ini saya merasa tidak ada melakukan kesalahan. Bahkan, setiap permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat setempat dapat saya selesaikan. Tetapi, mengapa bisa saya dipecat. Kalau memang alasan keuangan perusahaan, mengapa cuma saya yang dipecat. Ini terasa tidak adil bagi saya,” keluh Cahaya sembari meneteskan air mata.

Lebih mengejutkan lagi terang Cahaya, selain dipecat secara sepihak, CV SSP juga tidak memberikan pesangon sepeser pun kepada Nurcahaya Br Munthe. Tidak diketahui apa alasan perusahaan. Kenyataannya, dia cuma menerima gaji terakhir di bulan Oktober 2020 sebesar Rp 500 Ribu, itupun jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan yang mrncapai Rp 2,8 Juta sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Dengan berlinangkan air mata, janda anak satu ini pun mulai mengungkapkan ketidakberdayaannya sebagai karyawan yang terkesan diperlakukan semena-mena oleh perusahaan CV SSP tersebut. Tidak tahu harus kemana mengadukan persoalan ini, dia hanya bisa meratapi kesedihannya yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan.

Usut punya usut, belakangan diketahui kalau Nurcahaya Br Munthe juga tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dikatakannya, semenjak bekerja di CV SSP pada tanggal 02 April 2020 hingga akhir Oktober 2020, dia tidak pernah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu hak yang harus diterimanya sebagai karyawan sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sayangnya, ketika hal ini ingin dikonfirmasi topkota.co kepada Manager CV SSP M Rasyid Lubis, Kamis (12/11), Manager terkesan menghindar. Ruangan Manager sepertinya dikunci, sementara pengakuan salah seorang karyawan disana kalau manager sedang berada dalam ruangan. (Fachri Dabara)