SIAK, TOPKOTA.co – Pandemi Covid -19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, khususnya Polsek Tualang.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan bersama sejumlah Personil Reskrim berhasil menangkap 1 pengedar dengan barang bukti sabu seberat 0,33 Gram di Jl. Datuk Sri Maraja Tepatnya Halaman Ruko Milik Pak HAJI Km.6 Kelurahan Perawang Kecatanan Tualang Kabupaten Siak.
“Ya benar kami ada menangkap dan mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu seberat 0,33 Gram berinisial AA (19) warga Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (03/11/20).
Dijelaskannya, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (03/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Jl. Datuk Sri Maraja Tepatnya Halaman Ruko Milik Pak HAJI Km.6 Kelurahan Perawang Kecatanan Tualang Kabupaten Siak. Awalnya personil menerima informasi Dari Masyarakat bahwa sering Terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu Di Jl. Datuk Sri Maraja Tepatnya Halaman Ruko Milik Pak HAJI Km.6 Kelurahan Perawang Kecatanan Tualang Kabupaten Siak.
“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal Polsek Tualang Langsung Mandatangi TKP Untuk Memastikan Pelaku Narkotika Tersebut ,” jelas Kapolsek Tualang.
Lebih lanjut, mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,33 Gram dan 1 pria itu langsung diamankan(joni)