IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Buron Setahun, Mantan Kades Gunung Rante Dibekuk di Jambi

BATUBARA,TOPKOTA.co – Sempat buron selama satu tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Hadirman Situmorang alias Birong dibekuk di Provinsi Jambi.

Penangkapan terhadap Hadirman Situmorang diduga terlibat penggelapan penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara tahun 2018 dan tahun 2019 oleh pihak BPKP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 431 juta lebih.

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (3/11) di halaman Mapolres Batubara.

Dilanjutkannya, Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka Wadirman Situmorang alias Birong berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tersangka melarikan diri di daerah Provinsi Jambi.

Dengan informasi yang berharga itu, Tim Tipikor Polres Batubara melakukan pemburuan terhadap tersangka dan akhirnya tersangka dibekuk pada saat berada disebuah warung tuak di Desa Bungu, Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi, Jumat (23/10), kemudian di boyong ke Mapolres Batubara.

“Diduga mantan Kepala Desa Gunung rantai atas nama Hadirman Situmorang orang yang melakukan penyelewengan atas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut pada sekitar bulan Agustus tahun 2019,” sebut G Hutabarat.

Terhadap tersangka Wadirman Situmorang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Terhadap tersangka diancam hukuman penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang RI nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Kasat Reskrim. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER