KAMPAR, TOPKOTA.co – Tapung hulu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya, pelakunya DS alias DD (40) warga Perumahan Karyawan PT. SAM I Desa Danau Lancang ini ditangkap pada Minggu sore (1/11/2020).
Penangkapan tersangka DS alias DD ini atas laporan dari Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku, yang tidak terima atas perbuatan suaminya DS alias DD yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya S yang baru berusia 13 tahun.
Kejadian ini bermula pada Sabtu sore (31/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor secara iseng membuka pesan masuk di HP milik anaknya S (korban), saat itu ia melihat ada pesan masuk dari suami pelapor yang menurutnya seperti ada hubungan spesial antara anaknya (korban) dengan ayah tirinya itu.
Karena curiga, pelapor memanggil S anak gadisnya itu kemudian diinterogasi hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD si ayah tirinya itu.
Mendengar pengakuan anaknya itu pelapor merasa seperti disambar petir disiang bolong, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kemanan kebun PT. SAM I yang menyarankannya untuk melapor kepada pihak Kepolisian, selanjutnya pada Minggu siang (1/11/2020) ibu dari korban ini melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim IPDA Irwandy H. Turnip MH beserta anggota berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dimaksud.
Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT. SAM I mendatangi rumah pelaku di afdeling VII Desa Danau Lancang, di rumah tersebut ditemukan pelaku dan langsung diamankan petugas.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak gadis dibawah umur ini, disampaikan Try bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)