IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ditangkap Polsek Bukit Raya, Pelaku Penyalahguna Narkotika Diketahui Miliki Riwayat Sakit Jiwa

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Polsek Bukit Raya amankan seorang tersangka penyalahguna Narkotika jenis Shabu  saat ditemui tim yustisi yang sedang melaksanakan tugas rutinnya dijalan KH.Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Selasa 27/10/2020.

Tim Yustisi Polsek Bukit Raya sedang melaksanakan kegiatan operasi rutin yustisi yang dipimpin Aiptu Wedi di jalan di jalan KH Nasution tepatnya di depan makam pahlawan kerja pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 08.30 wib.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H.,M.H,” membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu berinisial IF alias iil pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 08.30 wib di jalan KH.Nasution tepatnya dekat makam pahlawan kerja.

“Tersangka IF alias iil melintas dijalan KH.Nasution dengan mengendarai sepeda motor merek honda beat POP BM 5540 JC, kemudian tersangka diberhentikan oleh tim yustisi dan turun dari sepeda motornya langsung melarikan diri ke arah semak-semak, tim yustisi Aiptu Wedi dan Bripka Andika mengejar tersangka hingga dapat ditangkap dan diamankan.”ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek tersangka saat ditangkap ditemukan pada diri 1(satu) buah bungkus rokok merek luffman didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik kecil berisi shabu dan 1(satu) buah kaca pirex dan sempat melarikan diri alasan terasangka takut karena membawa narkotika jenis shabu

Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan Bripka Goodwin Sitorus melakukan penangkapan tersangka inisial IF alias iil, penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) Bungkus Plastik bening Paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Kaca Pirex 1 (satu) Buah Bungkus Rokok merk Luffman warna merah, 1 (satu) Buah Tas Sandang warna merah merk Pologives, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat POP BM 5540 JC.

Hasil interogasi tersangka dan orang tuanya diketahui bahwa Tersangka memiliki Riwayat Sakit Jiwa yang pernah berobat di RS Jiwa Panam tahun 2014, dan masih dalam pengobatan rawat jalan di Rs PMC Kotan Pekanbaru dan proses penyidikan tetap dilakukan. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER