MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, meringkus empat orang tersangka kurir narkoba jenis sabu jaringan narkotika Internasional.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut, ihwal penangkapan keempat tersangka hasil pengembangan informasi yang diterima Polsek Patumbak, kemudian dilakukan operasi dipimpin langsung Kapolsek Kompol Arfin Fahreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar.
Tim operasi pimpinan Kompol Arifin Fahreza berhasil membekuk komplotan tersangka, dari dua lokasi berbeda, pada Kamis (22/10/2020).
“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, dari simpang lampu merah Jalan Ringroad Kota Medan dan di SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10).
Keempat tersangka yang dibekuk merupakan jaringan internasional asal Provinsi Aceh berinisial MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) kedua warga Desa Rambung Dalam Kecamatan Baktia Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tersangka J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo Kecamatan Baktia Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12 Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan keempat tersangka 5,9 kilogram sabu. Turut diamankan 7 unit handphone, mobil Toyota Avanza warna silver BK 1401 AU dan Nissan warna hitam BK 1654 ID.
Menurut Kombes Riko, narkoba berbentuk kristal putih itu rencananya akan dipasok keempat tersangka ke daerah Provinsi Jambi. “Dari keterangan para tersangka, telah empat kali memasok sabu ke Jambi dan Kota Palembang Sumatera Selatan, dengan imbalan Rp30 juta perkilogramnya. Saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” ucap Kombes Riko.
Keempatnya yang kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman mati. (Mrk)