MEDAN, TOPKOTA.co – RP (39) warga Jalan Brigjen Hamid No. 2 Kelurahan Kedai Durian Kec. M. Johor ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua karena terlibat pembongkaran rumah milik Marshen Dinarta di Jalan Brigjen Hamid No. 3-D Kel. Kedai Durian Medan.
Kapolsek Delitaua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu M. Manik, Sabtu (24/10) mengatakan, selain mengamankan Pelaku, turut juga disita barang bukti 11 pasang lingkar jenis alloy sepedamotor, 3 unit ban sepedamotor dan 1 gulungan kabel listrik.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 Tahun penjara,” ujarnya. (Ayu)