IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dapat Gugurkan Pidana, Apa Isi MoU Kapolri, Kajagung dengan Mendagri?

Kantor Inspektorat Labura.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.co – Pasca dihentikannya kasus dugaan pungutan liar (pungli) Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sartono oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan isi Nota kesepahaman (MoU) Kapolri, Kajagung dengan Mendagri saat itu.

“Apa isi MoU Kapolri, Kajagung dengan Mendagri sampai-sampai bisa gugurkan pidana dugaan kasus korupsi?,” pungkas sejumlah masyarakat. Pertanyaan ini masih terus dilontarkan sejumlah khalayak hingga sekarang.

Penelusuran topkota.co di sejumlah situs media online, ternyata isi MoU tersebut merangkum pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh tiga pimpinan lembaga itu tepat di bulan Oktober 2017. Ironinya, dari sekian banyak situs resmi pencarian terkait penandatanganan MoU ini, tidak satupun tertuang penjelasan detail mengenai isi kesepahaman antara Kapolri, Kajagung dan Mendagri.

Inspektur Labura Nur Rahman S.Sos melalui Sekretarisnya Gani saat dikonfirmasi Topkota.co, Kamis kemarin di ruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui isi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri, Kajagung dan Mendagri terkait pengelolaan dana Desa.

Selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Gani belum pernah membaca maupun menerima salinan nota kesepahaman dimaksud. “Bagaimana saya bisa tahu isinya, membacanya saja saya belum pernah. Memang setahu saya ada MoU tersebut secara nasional, namun salinannya belum ada sampai ke daerah, khususnya Kabupaten Labura,” beber Gani.

Dengan merasa kecewa, Gani tidak dapat menjawab konfirmasi topkota.co terkait isi MoU tiga lembaga tersebut yang notabene dapat mengugurkan pidana kasus dugaan pungli Kades Tanjung Pasir, Sartono.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura, Bangkit Hasibuan yang juga sebagai pelapor dugaan kasus pungli ini, mulai merasa heran. Bagaimana bisa APIP di Kabupaten Labura tidak mengetahui maupun memiliki salinan MoU tersebut.

Begitupun, dia tetap percaya kalau Indonesia adalah negara hukum. Demi menepis preseden buruk masyarakat yang menyebut “hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka dari itu, dia tetap akan melanjutkan persoalan dugaan pungli itu ke tingkat lebih tinggi dari Polres Labuhanbatu agar terciptanya keadilan yang seimbang.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH menghentikan kasus dugaan pungli Kades Tanjung Pasir atas dasar MoU tiga lembaga antara Polri, Kejagung dan Kemendagri. Alasan Kapolres, berdasarkan MoU itu pidana perkara tersebut gugur setelah adanya pengembalian kerugian negara sebelum masa rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP selama 60 hari berakhir. (Fachri Dabara)