IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Sunggal Ringkus Pembunuh MJ

MEDAN, TOPKOTA.co – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak butuh waktu lama, mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat yang diduga dilakukan oleh S (43) warga setempat.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, pada Jumat (16/10) saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, team yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi disekitar rumah korban.

“Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya,” katanya.

Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian Tersangka S, hingga akhirnya S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jalan Pasar 3 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.

Saat diinterogasi, Tersangka S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ, lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. Tersangka S juga menjelaskan bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tersangka.

Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain, namun saat itu Tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkannya.

“Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang lain yaitu SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban. Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman, dan kita persangkakan melanggar  pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkas AKP Budiman mengakhiri. (Ayu)