DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Lahan yang akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakan Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi polemik dan kerap dipertanyakan warga.
Pasalnya, Tanah Wakaf Perkuburan Muslim seluas tiga rante ini telah diganti rugi oleh Kepala Desa Sakip Sumardi kepada Ahli Waris Alm. Abu Kasim Siregar yakni Masitah. Dan kabarnya, tanah ini telah dihibahkan kepada warga Sekip seluas dua rante.
“Persoalan tanah wakaf untuk dijadikan perkuburan muslim di Desa Sekip telah diganti rugikan oleh warga yang dipercayakan kepada kadesnya seluas tiga rante, dengan ganti rugi sebesar Rp 120 juta dari pengutipan warga Sekip sebesar Rp 10 ribu perbulannya selama sepuluh bulan, dan saat ini menjadi terbengkalai dan dibiarkan begitu saja,” kata warga sekitar, Kamis (8/10).
Lanjut warga berinisial AL ini, lokasi perkuburan yang baru sangat dibutuhkan warga saat ini, dikarenakan lokasi perkuburan yang lama yakni di Jalan Masjid sudah padat, bahkan jenazah yang baru dimakamkan terpaksa kuburannya ditimpa dengan jenazah yang lama.
“Sejak tahun 2018 tanah yang untuk dijadikan perkuburan baru di jalan Sadar Timur sudah diganti rugikan melalui pengutipan uang warga yang di percayakan kepada Kepala Desa Sekip Sumardi, namun proses pembuatan lahan perkuburannya tidak terlaksana, dan setelah dibeli dibiarkan begitu saja,” jelas AL.
Oleh karena itu warga Desa Sekip meminta Kades Sekip agar tanah yang sudah dibeli segera dikelola untuk dijadikan tanah perkuburan muslim Desa Sekip.
Pantauan wartawan dilokasi tanah yang akan dijadikan lahan perkuburan, ternyata sangat sulit dilalui warga, disebabkan jalan menuju lahan tersebut harus melalui tanggul pinggir sungai. Mirisnya, tanggul tersebut sebahagian sudah longsor, dan sangat membahayakan jika dilalui.
Namun warga berinisial HR mengatakan, awalnya tanggul tersebut telah diperbaiki oleh Kepala Desa Sekip dengan menggunakan cerocok bambu dan menghabiskan biaya Rp60 juta. Ternyata setelah diperbaiki, tanggul tersebut mengalami longsor kembali.
“Kami mendesak pihak Kepala Desa Sekip Sumardi agar segera tanah perkuburan tersebut segera difungsikan sebagai Tempat Pemakamam Umum (TPU) warga Desa Sekip, dan apabila tidak juga terlaksana, maka warga akan melaporkan ke instansi terkait yakni pemkab Deli Serdang,” jelas HR dan RF.
Sementara Kepala Desa Sekip Sumardi yang dihubungi wartawan belum memberikan keterangan terkait keluhan warga tersebut. (Fen)