MEDAN, TOPKOTA.co – Berkas dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara yang ditangkap usai dugem di Diskotik Jet Plane belum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Padahal, kasus kedua pejabat dari Pemkab Aceh Tenggara tersebut sudah berjalan tiga pekan. Pihak Kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengatakan berkasnya masih diproses lanjut.
“Berkasnya belum kita kirim karena masih kita proses lanjut sesuai ketentuan saja,” kata Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arjuna Bangun saat dikonfirmasi via WhatsApp, kemarin.
Senada dengan itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan alasan belum dikirimnya berkas kedua pejabat di Pemkab Aceh Tenggara dikarenakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih mendalami kasusnya darimana kedua pejabat itu memperoleh narkotika jenis pil ekstasi. Apakah dari lokasi Diskotik Jet Plane apakah dari pihak lain,” kata AKBP MP Nainggolan.
Ditanya lebih jauh kapan Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan merazia Diskotik Jet Plane tersebut, MP Nainggolan lagi-lagi mengatakan kasusnya masih didalami.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan, menangkap enam orang usai pulang dugem dari tempat hiburan malam Jet Plane, Minggu, 27 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB.
Keenam orang tersebut ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan Hotel Grand Kanaya dengan barang bukti beberapa pil ekstasi. Dari keenam tersangka, dua diantaranya wanita dan dua pria yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara.
Kedua pejabat tersebut berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara. Mereka ditangkap besama dua orang supirnya masing-masing dan dua orang wanita. (Ayu)