GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Gelisana Harefa melalui surat dari PT PLN ULP, terus diproses Polres Nias. Kali ini, pelapor Gelisana Harefa dimintai penyidik keterangannya, Rabu (07/10).
Gelisana Harefa saat ditemui wartawan di salah satu kantin di Desa Mudik membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar waktu hari Senin sekitar pukul 11:15 Wib sampai pukul 15:05 Wib, saya diambil keterangan di Unit Tipikor Reskrim Polres Nias, dan saya menyampaikan bahwa saya malu atas surat PT PLN ULP Gunungsitoli yang diduga menuduh saya telah melagar peraturan pemakaian tenaga listrik,” katanya.
Sementara Manager PT PLN ULP Gunungsitoli David Michael Silvester S yang dihubungi wartawan via whatssapp terkait laporan tersebut enggan berkomentar dan tidak membalas pesan yang ditanyakan wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT PLN ULP Gunungsitoli belum memberikan pernyataan secara resmi atas laporan yang telah dilaporkan di Polres Nias tersebut. (R.W)